Tampilkan postingan dengan label PROFIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROFIL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2011

BUKAN MASALAH

|


Imel menghempaskan tubuhnya dengan lemas ke ranjang . Ia baru saja membaca berita tentang buku cerita serial faforitnya. “ Padahal aku sudah penasaran sekali!” gumamnya gemas.
“ Ada apa?” tegur Rama, kakanya.
“ Buku cerita yang ku tunggu-tunggu baru akan terbit tahun depan,” tuturnya kesal. “ Padahal uang tabungan ku sudah cukup untuk beli sekarang”
Rama tergelak. Diambilnya majalah adiknya, dan di bacanya berita di dalamnya sekilas. “ Lo, buku ini sudah ada, kok, di toko buku. Aku melihatnya kemarin” katanya heran.
“Bohong!” tukas Imel tak percaya. “ Majalah ini tidak mungkin salah, kak!”
Tetapi Rama yakin ia tidak salah melihat. Ia lalu mengajak Imel ke toko buku untuk membuktikannya sendiri. Imel pun berharap informasi di majalah itu keliru. Hatinya berdebar-debar saat mencari buku itu di rak buku. Betapa riang hatinya ketika benar-benar menemukan buku seri terbarunya itu.
“ Benarkan kataku?” Rama membusungkan dada.
Imel mengangguk-angguk senang. Di bukanya buku tebal itu untuk mengintip cerita di halaman pertama. Tapi dahi Imel berkerut.
“Kenapa?” Tanya Rama heran. Ia ikut memeriksa buku itu. “ Oh,,, ini buku aslinya yang berbahasa Inggris, “ ucapnya seolah tak ada masalah.
“Kak Rama, aku mau yang Bahasa Indonesia!” Imel mulai merajuk.
Rama menanyakan hal itu pada bagian informasi toko. Ternyata di majalah Imel benar. Edisi terjemahan baru akan terbit tahun depan.
“ Tidak usah kecewa,” hibur Rama sembari menyodorkan buku tebal lain berjudul “ Inggris-Indonesia kepada adiknya. Kamus.
Imel membeliak. “ Gak mau! Masa aku harus mengartikan sendiri buku setebal delapan ratus halaman lebih ini!” tolaknya kesal.
“ Sebaiknya kamu juga belajar Bahasa Inggris, “ Ujar Rama.
Imel merengut. Ia tak suka Bahasa Inggris. Tetapi, di rumah, Mama dan Papah menyambut gembira usul Rama. Imel malah di suruh ikiut kursus Bahasa Inggris. Imel menolak, dan siap-siap di marahin Mamah dan Papah. Namun ia keliru. Mama dan Papah tidak marah. Papahnya malah membelikannya sebuah buku cerita. Imel gembira sekali. Tapi… buku itu ternyata berbahasa Inggris.
“ Biar Rama yang membacakan dan menerjemahkannya ntuk mu, “ kata Papah ketika memberikan buku itu.
Imel tersenyum lebar ide yang begini baru ia suka.
Akan tetapi, baru beberapa menit Rama membaca, Imel sudah protes. Kakaknya itu membaca dengan lambat, Bahasa Inggris, lalu Indonesia. Begitu seterusnya, membuat Imel buinggung.
“ Kalau begitu, kamu baca sendiri saja, “ kata Rama jengkel. “ Pilih mana, mau tahu ceritanya sekarang, atau baca sendiri tahun depan???”
“ Membaca sendiri sekarang dan tahu artinya!” jawab Imel
Rama menggeleng-geleng kepala dengan gemas.
Imel akhirnya membawa buku itu ke rumah Rena, sahabatnya.
“ Ini buku mahal, kan?” serunya bersemangat.
Rena juga sudah membaca serialitu sebelumnya.
“Aku boleh pinjam lagi, kan???”
“ Aku sendiri belum membaca.”
Rena tercengang. “ Lo, kenapa???Kamu penasaran sekali, kan, ingin tahu ceritanya!!”
“ Tulisannya bahasa Inggris, sih!!”
“Lalu kenapa?? Kita kan sudah belajar di sekolah. Bahasa bukan masalah, Imel..” kata Rena. “ Nanti cerita itu keburu basi kalau kamu menunggu tahun depan.”
“ Basi?”
“ Iya,, Orang lain sudah tahu ceritanya, sementara kamu belum,” jelas Rena.
Imel tersentak. Ia tak mau ketinggalan. Akhirnya Imel mau ikut kursus. Dan ternyata sangat menyenangkan. Sebentar saja Imel sudah bisa membaca buku ceritanya dengan bantuan kamus. Walaupun masih sangat lambatr, tetapi lebih menyenangkan kalau membaca sendiri. Bahkan ia mulai melirik buku cerita berbahasa Inggris yang lain.
Karya Paramitha Wulandari
XI-IPS-2

SEJARAH BERDIRINYA MAN SUMPIUH



Visi MAN Sumpiuh adalah

“Terwujudnya peserta didik yang unggul dalam prestasi, berakhlakul karimah, dan berguna bagi sesama dengan dilandasi iman dan taqwa”

MISI MAN Sumpiuh
1.    Meningkatkan prestasi akademik lulusan
2.    Membentuk peserta didik yang beraklakul karimah dan berbudi pekerti luhur.
3.    Menumbuhkan minat baca
4.    Meningkatkan kemampuan berbahasa Arab dan berbahasa Inggris
5.    Meningkatkan wawasan kemandirian
6.    Meningkatkan prestasi ekstra kurikuler.

TUJUAN MAN Sumpiuh
1.    Mewujudkan siswa yang berprestasi
2.    Mewujudkan siswa yang  beraklakul karimah dan berilmu.
3.    Mewujudkan siswa yang gemar membaca
4.    Mewujudkan siswa yang terampil berbahasa Arab dan Inggris
5.    Mewujudkan kepribadian siswa yang mandiri
6.    Mewujudkan siswa yang berprestasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Lembaga Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh berlokasi di Jalan Raya Sumpiuh (Purwokerto Yogyakarta) RT 04/03 Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah.
Letak gedung MAN Sumpiuh ini dikelilingi gedung SD, Gedung Pramuka, sawah, masyarakat, lapangan sepak bola dan jalan tembus serta Jalan Raya Sumpiuh (Purwokerto Yogyakarta).
Pada tahun 1968 Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Sumpiuh dengan ketua KH. Munawar Saleh dengan anggota pengurus : KH. Hasbani Hasan, H. Aboe Widjaya, KH. Asngadi Asnawi, KH. Amanudin Azis, KH. Ahyadi, dan lain-lain,  mendirikan “PENDIDIKAN GURU AGAMA” (PGA) 4 tahun Sumpiuh dengan Kepala Madrasah Bapak Muhammad Baedah, BSc, beliau menjabat Kepala Madrasah sampai tahun 1972, yang berlokasi di depan Masjid Kauman Sumpiuh.
Selanjutnya pada tahun 1972 PGA 4 tahun berubah nama menjadi PGA 6 tahun, dengan Kepala Sekolah Bapak Drs. Ramelan. Pada tahun 1980 PGA 6 tahun Ma’arif Sumpiuh berubah nama menjadi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Islamiyah Sumpiuh, dengan Kepala Madrasah Aliyah Islamiyah Sumpiuh dijabat oleh Bpk Idrus. Memasuki tahun ajaran 1982/1983, lokasi Madrasah Tsanawiyah pindah ke Desa Kradenan Sumpiuh.
Pada awal Tahun ajaran 1982/1983 Pengurus MA Islamiyah bermusyawarah dengan pengurus MWC NU Sumpiuh dan Ma’arif NU yang memutuskan bahwa MA Islamiyah Sumpiuh diserahkan kepada MAN Purwokerto dengan nama MAN Purwokerto Filial di Sumpiuh dengan jumlah siswa 55 anak, dengan kepala R. Sugeng BA yang ditunjuk oleh Kepala MAN Purwokerto. Sedangkan kelas 2 dan 3 Madrasah Aliyah Islamiyah dengan kepalai Bpk Drs. Saikun, S.
Pada Tahun Ajaran 1984/1985 MAN Purwokerto Filial di Sumpiuh dengan Kepala Madrasah Bapak R. Sugeng, BA, berkembang jumlah siswanya menjadi 140 anak yang terdiri dari 4 kelas. Karena keterbatasan kelas maka yang satu kelas menempati Kantor KUA Kecamatan Sumpiuh yang masih satu lokasi di depan Masjid Kauman.
Kemudian memasuki Tahun Ajaran 1985/1986 Kepala MAN Purwokerto Filial Sumpiuh diganti oleh Bapak Drs. Saikun. Pada saat itu MAN Sumpiuh masih berlokasi di gedung bekas PGA 6 tahun Sumpiuh milik Pengurus.
Pada tahun 1986 Kepala sekolah Drs. Saikun bersama Ketua BP3 Bapak H. Aboe Widjaya bernegosiasi dengan Bupati Banyumas di Purwokerto untuk mohon bantuan tanah Pemda yang berada di wilayah Sumpiuh, namun gagal. Sehingga kemudian Kepala Sekolah secara pribadi membeli tanah milik H. Sardi seluas 2.800 m2, dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diserahkan kepada BP3 untuk dibangun gedung dan dibayar secara diangsur sesuai dengan kemampuan sekolah. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh.
  Pada awal tahun 1987 di atas tanah tersebut mulai dibangun gedung sebanyak 4 lokal kelas, 1 lokal untuk ruang guru, TU dan Kepala Sekolah, dengan biaya dari BP 3 dan pinjaman kepala Madrasah secara pribadi dengan total anggaran Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pada tahun 1988 mulai menempati 4 lokal kelas baru tersebut, sedangkan 2 kelas masih menempati gedung Yayasan Nurul Islam yang berada di depan Masjid Kauman Sumpiuh.
Memasuki tahun pelajaran 1989 MAN Filial Sumpiuh membangun lagi 3 lokal kelas, dengan tambahan bangunan tersebut seluruh siswa menempati lokal sekolah di Kelurahan Kebokura Sumpiuh sampai sekarang.
Pada tahun 1994 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 244 tahun 1993 tertanggal 25 Oktober 1993, yang menyatakan bahwa MAN Purwokerto Filial Sumpiuh berubah nama menjadi MAN Sumpiuh penuh (berdiri sendiri), lepas dari ikatan Filial MAN Purwokerto, dengan jumlah siswa 180 anak dan guru dinas 12 orang.
Pada tanggal 19 Januari 1994 MAN Sumpiuh diresmikan oleh Bapak Bupati Kepala Daerah Tk. II Banyumas Bapak Joko Sudantoko dengan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah Bapak Drs. Ali Muachor. Sehingga tanggal 19 Januari dijadikan hari jadi MAN Sumpiuh.
Kemudian pada tanggal 19 April 1994, Kepala Kantor Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah melantik Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumpiuh, Bapak Drs. Saikun. Beliau menjabat Kepala MAN Sumpiuh sampai tanggal 31 Oktober 2004, selanjutnya Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Drs. H. Daliman, M.Pd. yang merupakan kepala MAN Purwokerto 1 sampai tanggal 30 Juni 2005. Tanggal 1 Juli 2005 sampai tanggal 12 September 2007 Kepala MAN Sumpiuh dijabat oleh Bapak Drs. Mohamad Alwi, M.PdI. Selanjutnya sejak tanggal 13 September 2007 sampai dengan 4 Januari 2010 Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh dijabat oleh Bapak Drs. H. Mahmurroji, M.Pd. Sejak Tanggal 5 Januari 2010 sampai dengan sekarang kepala madrasah di jabat oleh Bpk Drs. H. Muslimin Wonoto, M.Pd.I yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor Kw.11.1/2/KP.07.6/0002/2010 tanggal 5 Januari 2010.
Sejak penegerian sampai saat ini, perkembangan fisik atau sarana dan prasarana sangat pesat. Saat penegerian hanya punya 6 ruang belajar dan 1 ruang kantor guru dan karyawan, sekarang telah menjadi 17 ruang belajar, 1 ruang kepala, 1 ruang kantor Tata Usaha, 2 ruang guru, 2 ruang laboratorium, 1 ruang keterampilan dan 1 ruang perpustakaan. Satu ruang OSIS dan satu ruang PMR. Perkembangan jumlah siswa juga sangat baik, jumlah siswa terbanyak mencapai 741 siswa. Lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumpiuh setiap tahunnya selalu ada yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta. Berdasarkan penilaian dari Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah, maka pada tanggal 11 November 2009 Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh ditetapkan sebagai Madrasah Terakreditasi A.
Perkembangan karir guru dan pegawai pada Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh juga mengalami kemajuan dengan diangkatnya 4 orang guru menjadi kepala MTs Negeri, Pengawas dan Kasi Mapenda. Ketiga orang guru tersebut adalah : 1) M. Yatiman, S.Pd. diangkat menjadi Kepala MTs Negeri Kaleng Kabupaten Kebumen; 2) Drs. H. Imam Hidayat diangkat menjadi Kasi Mapenda Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyumas, 3) Drs. H. Dul Basyar, M.PdI. diangkat menjadi Pengawas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Banyumas, 4) H. Toha Machfudi, S.Pd. diangkat menjadi Kepala MTs Negeri Gombong Kabupaten Kebumen.
Demikian sejarah singkat berdirinya Madrasah Aliyah Negeri Sumpiuh, mulai dari pendidikan Madrasah swasta menjadi Madrasah Aliyah Negeri Purwokerto Filial di Sumpiuh selama 10 tahun dan akhirnya menjadi MAN Sumpiuh yang saat ini sudah berusia 17 tahun.  
                                                         
Sumpiuh, 20 Januari 2011
                                                                   Kepala MAN Sumpiuh


                                                                    Drs. H. Muslimin Winoto, M.Pd.I
                                                                   NIP. 196709281994031004


A. HUKUM DAN HUKUM ADAT


1. Pengertian
Menurut Dereme Frank mengatakan hukum adalah keputusan hakim atau ramalan akan keputusan hakim kelak. Stameler mengajarkan bahwa hukum adalah suatu kehendak mengatakan hukum adalah suatu karya masyarakat tujuannya menyelenggarakan tata yang adil dan sejahtera.
 
2. Batasan Makna Hukum Adat
Hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama.batasan makna hukum adat dipersoalkan lagi oleh makna hukum adat itu telah berkembang sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Penggeseran makna hukum adatitu tampak pada pemakaian istilah dan unsur-unsur serta pengertian hukum adat yang diberikan oleh para sarjana.
a. Unsur-unsur hukum adat
Unsur-unsur hukum adat dalam istilah Adatrecht:
1). Tidak tertulis
2). Indonesia dan Timur Asia
3). Perbedaan lokal yang tebal
4). Renapan kesusilaan
5). Diluar perundang-undangan barat.
Penggunaan istilah Adatrecht dalam tata hukum kolonial itu
berlangsung terus sampai dengan lahirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960), setelah lahir UUPA unsur hukum adat menjadi 2 (dua ) yaitu tidak tertulis dan ranapan kesusilaan.
b. Proses Pembentukan Hukum Adat
Manusia adalah mahluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan
dasar hampir selalu berhubungan satu sama lain. Dalam pergaulan sesamanya terhadap patokan-patokan yang merupakan struktur kaidah untuk tetap mempertahankan hidup secara damai. Struktur kaidah itu menjelma dalam pola tingkah laku.
c. Sumber Pengenal Hukum Adat
Welbron adalah sumber hukum adat dalam arti darimana
hukum adat itu timbul.kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum(adat) dapat diketahui atau ditemukan.

3. Ciri-Ciri Hukum Adat
Ciri-ciri hukum adat adalah sebagai berikut:
a. Tidak tertulis dan kalau punada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang(legislatif)
b. Isinya bersifat:Religiomagis dan Komunal
c. Kontan
d. Konkret

4. Hukum dan Kebudayaan
Hukum adalah merupakan karya masyarakat. Karya masyarakat yang disebut hukum merupakan pencarian pikiran dan perasaan hukum dari suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai suatu sistem.
Sebagai karya masyarakat hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan, karena kebudayaan itu sendiri adalah karya, cipta dan karsa manusia yang hidup bersama. Sebab itu bushar muham mad mengatakan : ”Hukum yang terdapat dalam tiap manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu, menjadi cerminya”

5. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem hukum adat diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan pokok sebagai berikut:

a. SistemHukum Barat
  1. Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
  2. Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
  3. Hakim terikat penetapan darikodifikasi.
  4. Mengenal benda kebendaan,yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
  5. Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
  6. Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
  7. Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
 b. Sistem Hukum Adat
  1. Tidak menghendaki kodifikasi
  2. Menyadarkanpada asas-asas hukum saja artinya hanya mengatur dalam garis besar saja.
  3. Karena tidak ada penetapan yang prae existence maka hakim diberi kebebasan leluasa dalam       mewujudkan  keadilan yang hidup dalam masryarakat karena hakimnya aktif.
  4. Hak-hak kebendaan dan perorangan seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat.
  5. Tidak dikenal pembagian seperti itu
  6. Perbedaan benda seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat
  7. Dalam hukum adat tidak ada ketentuan yang harus disertai syarat yang menjamin terlaksananya ketertiban dengan jalan mempergunakan sanksi.

6. Dasar Berlakunya Hukum Adat.
a. Dasar yuridis dahulu dan sekarang
b. Dasar berlaku sosiologis
c. Dasar berlaku filosofis

B. STRUKTUR TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT
1. Struktur Masyarakat Hukum Adat
Struktur masyarakat matrilineal
Struktur masyarakat patrilineal
Stuktur masyarakat patrilineal beralih-alih
Stuktur masyarakat bilateral/parental

2. Organisasi Masyarakat Hukum Adat
Persekutuan hukum Sistem demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat
Penggantian kepala persekutuan
Bentuk-bentuk persekutuan hukum
Bentuk-bentuk persekutuan terkecil dan sistem pemerintahannya

C. HUBUNGAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT DALAM HUKUM ADAT
Djojodigoeno membedakan hubungan individu dan masyarakat kepada dua jenis, yaitu paguyuban dan patembayan. Paguyuban adalah masyarakat yang bersifat komunal (kebersamman). Patembayan adalah masyararkat bersifat individual.
Hukum adat sebagai hukum yang mengatur masyarakat berciri
komunal yang pokok diberi perlindungan oleh hukum adalah kepentingan
masyarakat.sedangkan kepentingan perorangan (individu) tidak mendapatkan
tekanan.individu dalam pandangan hukum adat tidak terlepas dari masyarakat. Menurut hukum adat masyarakatlah yang kuat kuasa menentukan segalah sesuatu dan menentukan arah kepada semua tindak tanduk individu.hukum itu adalah hak-hak yang bersifat kemasyarakatan dalam arti pemberian hak individu tidak akan meniadakan kepentingan umum dari hak tersebut.

D. HUKUM ADAT DAN ILMU LAIN
1. Hukum Adat Sebagai Salah Satu Tipe Hukum
Apabila diperhatikan secara teliti,hukum nasional yang berbeda dari berbagai negara itu ciri, sistem asal-usul hukum itu, sehingga pada saat itu menurut ilmu pengetahuan perbandingan hukum dapat dikelompokan kedalam kelompok-kelompok yang menunjukan tipe itu tersendiri berbeda dengan kelompok lain.

2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum adat (dalamartisempit) yaitu hukum yang berasal dari adat istiadat, merupakan norma-norma kemasyarakatan yang sejak dahulu ada dalam suatu masyarakat untuk mengatur masyarakat itu.
Hukum kebiasanan adalah norma-norma yang berasal dari kebiasaan,yaitu perbuatan-perbuatanyangdilakukan secara tetap dan terus menerus dan penyimpangan dari cara itu dianggap tidak biasa dan dianggap bertentangan dengan suatu kewajiban hukum yang timbul karena kebiasaan dilakukan secara tetap dan terus menerus itu.
Ahmad Sarno, 10 Februari jam 15:22 

ACARA PERPISAHAN DAN PENGUMUMAN KELULUSAN




Acara ini diisi oleh berbagai macam hiburan musik, tari, drama, dll. Setelah acara hiburan selesai, dilanjutkan acara inti diantaranya sambutan-sambutan oleh Bapak Muslimin Winoto, M.Pd.I.  selaku kepala MAN Sumpiuh, yang kedua sambutan oleh perwakilan wali murid dan sambutan oleh komite MAN Sumpiuh.

Sekitar pukul 12.30 para wali murid diperkenankan memasuki kelas putra-putrinya untuk menerima pengumuman kelulusan. Detik demi  detikpun terlewati menunggu keputusan kelulusan dengan perasaan cemas, khawatir tak menentu, dan akhirnya dengan usaha serta upaya yang telah mereka lakukan selama ini membuahkan hasil yang memuaskan yaitu siswa-siswi MAN Sumpiuh kelas XII dinyatakan lulus 100%. "Saya berharap seluruh siswa yang telah lulus berguna bagi Agama, Nusa, dan Bangsa serta mereka tidak akan melupakan MA Negeri Sumpiuh dan  selalu menjaga nama baik MA Negeri Sumpiuh" Tutur beliau Bapak Muslimin Winoto, M.Pd.I. selaku kepala MA Negeri Sumpiuh.

CONGRATULATION FOR ALL MY SENIOR STUDENT MA NEGERI SUMPIUH

masih banyak foto yang lain yang belum dimuat
habis babeh eko dah ngantuk .....
Tunggu aja besok tek muat lagi

ACARA PERPISAHAN DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

|


Acara ini diisi oleh berbagai macam hiburan musik, tari, drama, dll. Setelah acara hiburan selesai, dilanjutkan acara inti diantaranya sambutan-sambutan oleh Bapak Muslimin Winoto, M.Pd.I.  selaku kepala MAN Sumpiuh, yang kedua sambutan oleh perwakilan wali murid dan sambutan oleh komite MAN Sumpiuh.

Sekitar pukul 12.30 para wali murid diperkenankan memasuki kelas putra-putrinya untuk menerima pengumuman kelulusan. Detik demi  detikpun terlewati menunggu keputusan kelulusan dengan perasaan cemas, khawatir tak menentu, dan akhirnya dengan usaha serta upaya yang telah mereka lakukan selama ini membuahkan hasil yang memuaskan yaitu siswa-siswi MAN Sumpiuh kelas XII dinyatakan lulus 100%. "Saya berharap seluruh siswa yang telah lulus berguna bagi Agama, Nusa, dan Bangsa serta mereka tidak akan melupakan MA Negeri Sumpiuh dan  selalu menjaga nama baik MA Negeri Sumpiuh" Tutur beliau Bapak Muslimin Winoto, M.Pd.I. selaku kepala MA Negeri Sumpiuh.

CONGRATULATION FOR ALL MY SENIOR STUDENT MA NEGERI SUMPIUH

masih banyak foto yang lain yang belum dimuat
habis babeh eko dah ngantuk .....
Tunggu aja besok tek muat lagi

Kamis, 12 Mei 2011


Situs Carangandul terletak di Desa tamansari , Kecamatan Karanglewas, dengan posisi di sebelah selatan dari ibukota Kecamatan Karanglewas + Km 3, dan dari kota Purwokerto + Km 7. Kondisi jalan menuju situs baik dan sudah di aspal + meter 50 jalan berbatu. Lingkungan sekitar kanan kiri situs berupa perkebunan milik masyarakat. Situs tersebut terhampar pada lahan selua 120 meter persegi

Peninggalan yang terdapat di situs Carangandul berupa patung potongan kepala manusia yang berukuran raksasa, yang menurut mitos yang berkembang di masyarakat, bahwa patung potongan kepala manusia tersebut adalah potongan kepala patih Kadipaten Pasir Puhur pada abad -15 yang dipenggal oleh tentara dari Demak, yang akhirnya berupa jadi sebuah batu yang menyerupai kepala manusia.

Konon ceritanya Patih Carangandul seorang patih yang sakti mandraguna dan memiliki aji Pancasona jika perang melawan musuh sekalipun dipenggal jika kepala masih berdekatan dengan tubuhnya, maka patih Carangandul tak lama kemudian antara kepala dan tubuhnya menyatu lagi, dan akhirnya hidup kembali.

Setelah tentara Demak mengetahui bahwa Patih Carangandul memiliki Aji Pancasona, maka setelah kepala Patih Carangandul dipenggal, maka antara kepala dan tubuhnya dipisahkan ditempat yang berbeda dan berjauhan. Setelah antara tubuh dan kepala diletakkan ditempat yang berjauhan barulah Patih Carangandul bisa dikalahkan oleh tentara Demak, dan akhinya bisa meninggal dunia untuk selamanya.

Karena kesaktiannya, kini kepala dan otak patih Carangandul telah berubah menjadi sebuah batu yang menyerupai potongan kepala dan otak yang tergeletak terbalik kepala dibawah lehernya diatas.

Setelah Kadipaten Pasir Luhur berhasil di Islamkan oleh tokoh agama dari Kerajaan Demak yaitu Syech Makdum Wali, Pangeran Mangkubumi yang saat itu berkuasa di Pasir Luhur dengan bantuan pasukan Demak berusaha mengIslamkan wilayah wilayah yang menjadi kekuasaannya. Semua wilayah dalam kekuasaan Kadipaten Pasir Luhur akhirnya berhasil di Islamkan. ( ditulis kembali Oleh Karsono. Ama. Pada Pamong Budaya Kepurbakalaan Dinbudpar Kab. Banyumas)


kiriman dari Asror Sa'bani 19 Januari jam 5:30
Sumber Berita : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Hit : 108